Adilkah Pengadilan Itu? (Part 2 dari 2)


-----------------------------------------Sambungan dari part 1
Proses persidangan :

  1. Masuk ke ruang sidang
  2. Menunggu panggilan dan hakim ketua memberitahukan jumlah denda (1 pasal : 49rb, 2 pasal : 79rb)
  3. Ke ruang jaksa untuk melakukan pembayaran di ruang jaksa (1 pasal : 50rb, 2 pasal 80rb) katanya seribu rupiah untuk biaya sidang.
  4. SIM / STNK yang ditahan bisa diambil dan pulang!


Pukul 13.15
Setelah kegiatan sidang menyidang dilanjutkan, dan dengan terpaksa saya lanjutkan untuk terus menunggu.

Pukul 15.00
Karena banyaknya orang yang ingin bayar sidang dan waktu sudah semakin sore, untuk mempercepat proses pembayaran sidang maka si A dengan beberapa orang yang membantu memanggil satu per satu dan memberitahukan sejumlah uang yang harus dibayar. Dan jumlah dendanya pun berubah 1 pasal : 100rb, 2 pasal : 150rb. Dan anehnya lagi ada seorang cewek (lumayan cantik sih :D) ditemani temanya yang ga kalah cantiknya dengan si temannya teman itu, 2 pasal 150rb bisa ditawar 50rb. Gubrak!!!

Pukul 15.45
Capek menunggu, amarah pun mulai berkeliaran.
Memaksa memasuki ruangan dan meminta bantuan untuk mencarikan berkas yang saya cari. Dan ternyata berkasnya belum dikirimkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Disarankan untuk menanyakan di Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan sesuai stempel yang ada di surat tilang.

Skip->Proses pencarian di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Jakarta Selatan yang sangat melelahkan.

Memasuki bulan Puasa...
Pencarian belum berbuah hasil dilanjutkan pencarian ke Kejaksaan Jakarta Pusat - Kemayoran. Sesampainya di sana, di loket depan ada beberapa orang yang mengantri dan menunggu panggilan. Saya pun ikut menyodorkan surat tilang di loket tsb. Di dalam loket itu ada si A lagi yang mengurus. Dan akhirnya dipanggil "Haji Nurizal (nama di STNK) !!!", "Seratus tujuh puluh lima ribu...!". Protes dong dengan sedikit amarah...! "Lho kok di pengadilan 2 pasal 80rb, kalo sore bapak bilang 150rb, kalo cewek bapak kasih 50rb, sampai sini kok sampai 175rb?". Si A pun menyangkal "Siapa yang bilang? Saya ga pernah di pengadilan, tugas saya di sini! Kalau bapak ingin protes, silahkan ke selesaikan dengan hakim di dalam!". Arrghh... dari pada ribut ama ni orang di bulan puasa, langsung bayar aja lah. STNK sudah ditangan.

---SELESAI---

Cerita ini bukan rekayasa, dan benar-benar dari pengalaman yang saya alami sendiri. Ya,,, itulah divisi hukum di negara kita.

  • Bukankah hukum itu jelas, tegas dan di dukung undang-undang yang mengaturnya? CMIIW saya bukan orang hukum. 
  • Dari undang-undang mana yang menentukan biaya denda pelanggaran yang bisa berubah-ubah itu?
Yang tidak digunakan pada mestinya surat tilang lembar merah, yang artinya kita tidak menerima kesalahan dan diberi kesempatan untuk berbicara di depan hakim. Berdasarkan penerapannya menurut saya surat tilang pada lembar yang berwarna merah ini adalah undangan ke pengadilan untuk membayar sejumlah uang yang diucapkan hakim. Terima ga terima ya harus terima. Betul!!! itulah hukum, tegas! tapi bagaimana prosesnya? Apakah dilaksanakan dengan benar?
Related Posts
Share This Article

0 comments

Recent Comments